TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tambah Rp500 Miliar untuk Insentif Pajak Pembelian Rumah

Redaksi PajakOnline · 9 Jul 2024, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com-Pemerintah menambah pagu insentif pajak pertambahan nilai PPN ditanggung pemerintah DTP atas rumah hingga Rp500 miliar untuk semester II/2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

"Untuk pajak yang ditanggung pemerintah, terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun, kami menambahkan anggaran Rp500 miliar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Selasa (9/7/2024).

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP diberikan atas
penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk diperhatikan, PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menilai insentif tersebut
diperlukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dia memperkirakan lebih dari 10.000 unit rumah pada semester II/2024 akan memanfaatkan insentif tersebut.

"Estimasi memang semester II itu nilainya nanti Rp500 miliar. Itu melanjutkan yang 50%, kalau yang sampai Juni kan 100%," katanya.