PajakOnline.com-Pemerintah menambah pagu insentif pajak pertambahan nilai PPN ditanggung pemerintah DTP atas rumah hingga Rp500 miliar untuk semester II/2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.
"Untuk pajak yang ditanggung pemerintah, terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun, kami menambahkan anggaran Rp500 miliar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Selasa (9/7/2024).
Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP diberikan atas
penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
