PajakOnline.com—Pandemi berdampak buruk bagi banyak orang, termasuk menekan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyelamatan dengan pemulihan ekonomi. Caranya meringankan pajak sejumlah sektor industri maupun bisnis dengan cara memberikan fasilitas insentif.
Pemberlakuan insentif pajak oleh pemerintah diharapkan dapat membantu pengusaha untuk tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya di masa yang sulit ini. Tetapi, dengan maraknya pemberian insentif pajak di masa sekarang ini menimbulkan meningkatnya tax expenditure di Indonesia.
Tax Expenditure sendiri memiliki arti yakni transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang mengacu pada standar perpajakan.
Secara umum, OECD memberikan pedoman bahwa pengurangan kewajiban pajak tersebut dapat dikatakan sebagai tax expenditure apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
