TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberian Insentif Bikin Tax Expenditure Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pandemi berdampak buruk bagi banyak orang, termasuk menekan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyelamatan dengan pemulihan ekonomi. Caranya meringankan pajak sejumlah sektor industri maupun bisnis dengan cara memberikan fasilitas insentif.

Pemberlakuan insentif pajak oleh pemerintah diharapkan dapat membantu pengusaha untuk tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya di masa yang sulit ini. Tetapi, dengan maraknya pemberian insentif pajak di masa sekarang ini menimbulkan meningkatnya tax expenditure di Indonesia.

Tax Expenditure sendiri memiliki arti yakni transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang mengacu pada standar perpajakan.

Secara umum, OECD memberikan pedoman bahwa pengurangan kewajiban pajak tersebut dapat dikatakan sebagai tax expenditure apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Berkontribusi dan memberi manfaat pada sektor industri, aktivitas atau kelompok pendapatan wajib pajak tertentu.
2. Wajib mendukung satu tujuan yang jelas dan dapat dicapai lewat kebijakan publik lain.
3. Memiliki pembeda yang umum dan memadai terkait benchmark tax yang berlaku dengan ketentuan lainnya.
4. Perubahan ketentuan pajak bisa disesuaikan sewaktu-waktu jika ingin menghilangkan tax expenditure.
5. Harus ada kebijakan untuk mengimbangi tax expenditure.

Dalam publikasi OECD, ada 4 alasan diberlakukannya tax expenditure, antara lain;

1. Untuk tujuan administratif yang ekonomis.
2. Berkurangnya kemungkinan adanya penyelewengan pajak.
3. Untuk memberikan pilihan yang lebih luas bagi Wajib Pajak.
4. Sebagai tolak ukur dari kapasitas kemampuan membayar pajak.

Manfaat dari insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah ini dapat dinikmati para pengusaha dan Wajib Pajak, tetapi perlu diingat bahwa jika insentif tersebut hanya bersifat sementara waktu.(Atania Salsabila)