TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembetulan dan Pembatalan SPPH

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas SPPH, setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Apabila berdasarkan hasil penelitian, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta Bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan tersebut.

Pembetulan ini dapat dilakukan terkait kesalahan penulisan dan/atau penghitungan dalam Surat Keterangan. Sementara untuk pembatalan dapat dilakukan apabila diketahui Wajib Pajak mengungkapkan Harta Bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kemudian, apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final, maka akan diterbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Surat klarifikasi ini yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran, maka wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, apabila Wajib Pajak yang mendapatkan surat klarifikasi tidak melunasi PPh kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan diterbitkan surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan.

Perlu diketahui, pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Pembayaran PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setor 427 dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan dan bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN. Pembayaran PPh final PPS tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Sedangkan bila terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan, maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan. (Azzahra Choirrun Nissa)