PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang yang sifatnya final, sesuai Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
SPPH digunakan peserta PPH merupakan upaya pengungkapan harta bersih berpartisipasi pada program PPS. SPPH disampaikan peserta PPS secara daring lewat laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selama 6 bulan per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 SPPH bisa disampaikan 24 jam penuh. Aturan tentang format SPPH terdapat pada lampiran PMK 196/2021.
Dalam lampiran ini menjelaskan terdapat 2 macam SPPH pada setiap skema I dan skema II.
Pada Formulir SPPH skema I PPS dibagi menjadi 8 bagian di antaranya bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran dan pernyataan.
Pada Skema II PPS, dibagi menjadi 9 bagian di antaranya bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran dan pernyataan.
