TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembiayaan APBN Menopang Pemulihan Ekonomi Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Defisit Anggaran sampai dengan akhir November 2021 mencapai Rp611,0 triliun atau sekitar 3,63 persen dari PDB (60,7 persen dari pagu APBN 2021).

Defisit APBN 2021 diperkirakan berada pada kisaran 5,0% - 5,2% PDB, seiring komitmen Pemerintah menuju konsolidasi fiskal di 2023.

Sementara itu realisasi Pembiayaan Anggaran sudah mencapai Rp642,6 triliun atau sebesar 63,8 persen terhadap pagu APBN 2021. Kebutuhan Pembiayaan Anggaran menurun tajam seiring membaiknya penerimaan APBN, serta optimalisasi pemanfaatan SAL.

Realisasi Pembiayaan sampai akhir November 2021 ini masih didominasi oleh Pembiayaan Utang sebesar Rp658,4 triliun yang terdiri atas realisasi Surat Berharga Negara (Neto) sebesar Rp670,4 triliun dan Pinjaman (Neto) sebesar negatif Rp12,0 triliun.

Penerbitan SBN melalui lelang dan SBN Ritel Tahun Anggaran 2021 sudah selesai dilaksanakan. Sementara itu, rencana penerbitan SBN skema SKB III 2021 yang tersisa sebesar Rp157 triliun akan diterbitkan pada akhir Desember 2021.

Ekonomi global dan domestik terus menunjukkan pemulihan dan memberikan optimisme. Tren positif ekonomi turut mendukung kinerja APBN dalam mendukung pemulihan ekonomi. Upaya penanganan Covid-19 tetap dijaga, dengan kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat dan vaksinasi terus didorong seiring aktivitas masyarakat kembali normal. Meski demikian, berbagai risiko global dan domestik masih perlu terus diwaspadai, termasuk terhadap kondisi kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini.