PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp695,2 triliun diharapkan dapat membantu masyarakat selain kesehatan juga ekonominya.
Oleh karena itu, untuk menutup gap pembiayaan, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah tidak biasa atau extra ordinary. Perppu No.1/2020 atau UU No.2/2020 memungkinkan Pemerintah untuk memenuhi pembiayaan yang melonjak sangat tinggi akibat Covid-19.
"Pertama dilakukan optimalisasi sumber pembiayaan non utang seperti pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), pos dana abadi serta dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, kita akan melakukan sumber pembiayaan dengan instrumen utang dengan hati-hati, prudent, efisien dan akuntabel," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Indonesia Webinar Series: Strategi Pengelolaan Risiko Pembiayaan Syariah Pasca Covid-19 secara online di Jakarta pada Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, posisi utang Indonesia saat ini didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) berdenomisasi Rupiah atau domestik. Tahun 2020, kondisi SBN domestik cenderung membaik. Salah satu indikatornya, yield atau imbal hasil SBN 10 tahun, menurun dari kisaran 8,2% pada tahun 2019 menjadi 7% pada pertengahan Juli 2020.
"Dengan rencana penanganan Covid yang diharapkan membaik, sehingga prospek ekonomi Indonesia bisa terus ditingkatkan maka kita berharap confidence dan kepercayaan akan menguat," harap Menkeu.
Selain imbal hasil SBN, perbaikan kinerja SBN juga dilihat dari lelang SBN. Partisipasi Bank Indonesia yang bisa ikut pembelian SBN di pasar primer memberikan kepercayaan yang luar biasa. Total lelang incoming badge pada lelang semester I sudah mencapai Rp1.423 triliun.
Dari keseluruhan target pembiayaan APBN melalui instrumen utang tahun 2020, 22% dialokasikan untuk penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara. Sukuk negara selain untuk diversifikasi instrumen dan mengembangkan instrumen syariah juga sebagai wujud nyata membangun industri berbasis syariah pasar modal dan pasar surat berharga.
