PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp53,19 triliun untuk tahun anggaran 2025. “Kami menyampaikan usulan pagu indikatif BA 15 Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2025, adalah pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 untuk dapat disetujui, diusulkan sebesar Rp53,19 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/6/2024).
Rincian pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025, terang Sri Mulyani terdiri dari rupiah murni sebesar Rp42,78 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp21,76 miliar, hibah Rp7,24 miliar, dan badan layanan umum (BLU) Rp10,37 triliun.
Sementara itu, jika dirincikan berdasarkan fungsi, pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025 terdiri dari fungsi pelayanan umum sebesar Rp48,87 triliun, fungsi ekonomi Rp251,79 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp4,06 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan rencana kerja Kemenkeu 2025 dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terutama melalui pengelolaan fiskal yang sehat.
Kemenkeu pada 2025 akan berfokus pada lima program utama, pertama yaitu kebijakan fiskal dan sektor keuangan. Anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut adalah sebesar Rp331,47 miliar untuk enam unit eselon I terkait, yaitu Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Lima program kerja tersebut, yaitu formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan, diplomasi dan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, analisis kebijakan fiskal dan sektor keuangan, komunikasi dan edukasi, serta monitoring dan evaluasi kondisi fiskal, ekonomi, dan keuangan.
