TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeliharaan IT, Sabtu-Minggu Ini Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi PajakOnline · 2 Jun 2024, 02.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh layanan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini. Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman tentang adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan keuangan (TIK). Adanya pemeliharaan tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan aplikasi DJP untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 pukul 15.00 WIB,” demikian isi pengumuman DJP.

Seperti diketahui, secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kapabilitas sistem informasi DJP. Tidak jarang pula setelah downtime berakhir, muncul beberapa perubahan aplikasi ataupun fitur baru.

Dalam pengumuman tersebut, DJP tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeliharaan yang dilakukan. Misalnya, penambahan fitur pada DJP Online atau lainnya.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis DJP.

Masyarakat pengguna layanan aplikasi DJP diharapkan bisa mengantisipasi pada waktu pemeliharaan infrastruktur TIK masih berlangsung. “Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat
mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis DJP.