PajakOnline.com—Aparatur sipil negara atau PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali. Ketentuan pengangkatan kembali PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022. Pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai
dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” demikian kutipan Pasal 41 ayat (2) PMK
131/2022.
Lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
