TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksa Pajak Dilarang Rangkap Jabatan Ini

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 02.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan. Ketentuan pelarangan rangkap jabatan untuk pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022. Sementara pelarangan rangkap jabatan untuk asisten pemeriksa pajak tercantum dalam Pasal 43 PMK 132/2022.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi,” demikian kutipan Pasal 45 PMK 131/2022.

Sesuai isi PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Sementara tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Pengangkatan ASN atau PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak atau asisten pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara. Adapun ketiga cara yang dimaksud adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kebijakan ini untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier.