PajakOnline.com—Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan. Ketentuan pelarangan rangkap jabatan untuk pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2022. Sementara pelarangan rangkap jabatan untuk asisten pemeriksa pajak tercantum dalam Pasal 43 PMK 132/2022.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi,” demikian kutipan Pasal 45 PMK 131/2022.
Sesuai isi PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
