TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Alokasikan Rp 277 Miliar dari Uang Pajak untuk Sepak Bola Menuju Piala Dunia 2026

Redaksi PajakOnline · 17 Jun 2025, 04.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 277 miliar dari APBN 2025 untuk mendukung pengembangan sepak bola nasional. Dana ini difokuskan untuk program-program strategis yang bertujuan mempersiapkan Tim Nasional (Timnas) Indonesia menghadapi kualifikasi Piala Dunia 2026.

Dana akan digunakan untuk pelatihan intensif, persiapan teknis dan pertandingan uji coba dalam rangka meningkatkan performa Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia.

Sebagian alokasi dialokasikan untuk pelatihan kelompok umur — termasuk U‑17, U‑19, dan U‑23 — sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengembangan talenta muda.

Asosiasi dan klub nasional juga menjadi penerima manfaat anggaran, guna menjalankan program pembinaan, kompetisi lokal, dan pengelolaan organisasi sepak bola.

Berdasarkan kurs Rp 16.500 per USD, alokasi tersebut setara dengan sekitar USD 16,8 juta, mencerminkan komitmen fiskal signifikan dari pajak masyarakat untuk prestasi olahraga nasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri – menekankan dukungan masyarakat lewat pajak menjadi salah satu pilar utama untuk memajukan Timnas Indonesia.

“Pajak yang kita bayarkan turut berperan dalam mendukung Garuda mendunia,” demikian unggahan DJP.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keberlanjutan efisiensi anggaran akan tetap menjadi prioritas di APBN 2026, memastikan alokasi seperti untuk sepak bola tetap berpatokan pada prinsip efisiensi fiskal.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan penggunaan pajak dalam pengembangan olahraga nasional. Alokasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan jangka pendek, tetapi bagian dari upaya sistematis membangun fondasi prestasi jangka panjang di pentas internasional, terutama Piala Dunia.