TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pakai Uang Pajak untuk Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Redaksi PajakOnline · 18 Jun 2025, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah tengah mempersiapkan bantuan subsidi upah (BSU) yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program ini ditargetkan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer.

"Momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan Selasa (27/5/2025).

Ia menyatakan bahwa BSU akan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

Stimulus ekonomi yang mencakup pemberian BSU ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 5 Juni 2026, meski Airlangga belum memberikan rincian lebih detail mengenai skema dan besaran bantuan yang akan diberikan tahun ini.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman dalam implementasi BSU selama masa pandemi Covid-19 pada periode 2020-2022. Pada tahun pertama pelaksanaan di 2020, BSU diberikan kepada seluruh pekerja di semua sektor dan wilayah Indonesia dengan syarat memiliki gaji maksimal Rp5 juta.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan disalurkan selama empat bulan langsung ke rekening pribadi penerima.

Skema BSU kemudian mengalami penyesuaian pada 2021 dan 2022, di mana batasan gaji penerima diturunkan menjadi Rp3,5 juta atau maksimal senilai UMP.

Pada periode ini, BSU diprioritaskan untuk pekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, kecuali Aceh, dengan fokus pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa.

Bantuan diberikan senilai Rp500 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus selama dua bulan dengan total Rp 1 juta.

Alokasi anggaran APBN untuk program BSU pada masa pandemi mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 37,7 triliun pada 2020, Rp 8,7 triliun pada 2021, dan Rp 9,6 triliun pada 2022.

Uang ini berasal dari penerimaan pajak dan sumber pendapatan negara lainnya yang dikelola pemerintah untuk tujuan stimulus ekonomi dan perlindungan sosial. (Khairunisa Puspita Sari)