PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah membuka opsi untuk mengelar pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA) jilid II pada tahun ini atau tahun depan. Namun, kemungkinan besar TA2 dilakukan tahun 2022.
Rencana TA2 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
"Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan, mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi," kata Suryo Utomo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).
Suryo menjelaskan, terdapat dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta pengampunan pajak periode 2016-2017.
Alumni tax amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.
Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.
