PajakOnline.com—Pemerintah berencana menghentikan ekspor energi gas bumi. Hal ini bertujuan mendorong hilirisasi di Indonesia untuk menjadi negara maju. "Kita mungkin akan menyarankan kepada presiden kita enggak ekspor lagi gas kita keluar," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam Economy Update 2023, Senin (10/7/2023).
Menurut Luhut, ide kebijakan larangan ekspor gas tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian internal bersama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi.
Maka dari itu, ia berharap agar harga gas di dalam negeri dapat ditekan lagi menjadi US$ 5 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Adapun saat ini pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau HGBT, untuk tujuh bidang industri di level US$ 6 per MMBTU.
