TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bantu Pelaku Usaha dengan Restitusi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai restitusi pajak yang dicairkan oleh pemerintah hingga November 2020 tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, kembali meningkat 16,3%.

"Ini karena kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," kata Menkeu Sri Mulyani.

Meningkatnya restitusi, di sisi lain penerimaan pajak mengalami tekanan. Hingga November 2020, penerimaan pajak mencapai Rp925,34 triliun, atau 77,2% dari target APBN 2020.

Karena menurunnya penerimaan pajak, pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 menjadi kisaran minus 2,2% hingga minus 1,7%. Dua bulan lalu, pertumbuhan ekonomi tahun ini sempat diprediksi minus 1,7% hingga 0,6%.

Menkeu mengatakan koreksi tersebut mempertimbangkan masih meningkatnya kasus Covid-19 dan belum pulihkan perekonomian nasional hingga saat ini. Menurutnya, tren serupa juga terjadi di negara lain, termasuk di regional Asia Tenggara.

"Kami di Kementerian Keuangan melakukan revisi proyeksi di minus 1,7% sampai minus 2,2%," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) belum lama ini.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ketidakpastian global hingga saat ini. Beberapa lembaga dunia pun turut mengoreksi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020.