PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebanyak Rp30,8 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
THR ini akan dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri. Pemerintah mengharapkan pembayaran THR mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran tahun ini.
"Tunjangan hari raya pada ASN, TNI, Polri pada Idulfitri ini tetap dipenuhi, tetapi pada saat yang sama mempertimbangkan ekonomi dan penanganan Covid sebagai fokus utama," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.63/2021 mengenai pembayaran THR tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.42/2021.
