PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya. Sebab, kinerja dunia usaha telah menunjukkan perbaikan, terutama setelah pemerintah memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan.
"Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kebijakan insentif pajak sudah diberikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Rabu (7/4/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada bulan puasa dan Lebaran.
Menurutnya, THR yang diterima pegawai akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian.
Pemerintah memprediksi perputaran uang di pasar karena pembayaran THR oleh perusahaan kepada pegawai akan mencapai Rp215 triliun. Jika THR lebih cepat dibayarkan, peluangnya untuk mendorong konsumsi masyarakat pada bulan puasa dan Lebaran tahun ini juga akan makin besar.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat penyaluran subsidi bantuan sosial beras selama bulan Ramadhan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mentransfer sekitar Rp2 triliun kepada Perum Bulog. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyerap gabah petani sebanyak 440.000 ton.
