TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

THR Karyawan Tingkatkan Konsumsi Pulihkan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 10 Apr 2021, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya. Sebab, kinerja dunia usaha telah menunjukkan perbaikan, terutama setelah pemerintah memberikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan.

"Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kebijakan insentif pajak sudah diberikan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Rabu (7/4/2021).

Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada bulan puasa dan Lebaran.

Menurutnya, THR yang diterima pegawai akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada perekonomian.

Pemerintah memprediksi perputaran uang di pasar karena pembayaran THR oleh perusahaan kepada pegawai akan mencapai Rp215 triliun. Jika THR lebih cepat dibayarkan, peluangnya untuk mendorong konsumsi masyarakat pada bulan puasa dan Lebaran tahun ini juga akan makin besar.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat penyaluran subsidi bantuan sosial beras selama bulan Ramadhan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan mentransfer sekitar Rp2 triliun kepada Perum Bulog. Dana tersebut bisa digunakan untuk menyerap gabah petani sebanyak 440.000 ton.

Kemudian, pemerintah akan menyalurkan dana perlindungan sosial senilai total Rp14,12 triliun pada kuartal II/2021. Airlangga menyebut ada berbagai program perlindungan sosial yang akan menyasar jutaan keluarga miskin dan rentan di Indonesia, misalnya program keluarga harapan, kartu sembako, dan bantuan langsung tunai.

Pada pencairan bantuan sembako, pemerintah akan memajukan jadwalnya dari Juni menjadi awal Mei selama dua bulan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan penjaminan kredit untuk sektor hotel dan restoran. Sektor itu juga dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Mereka dapat menggunakan skema KUR dengan subsidi bunga 3% pada 2021.

Airlangga menjelaskan sejumlah insentif pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat dari pemerintah. Antara lain, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP.

Insentif PPnBM mobil DTP berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021. Sedangkan, insentif PPN rumah DTP berlaku Maret hingga Agustus 2021.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Sementara pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% lantaran pandemi ini.