PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan sejumlah barang impor khusus pertahanan dan keamanan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Impor barang khusus pertahanan ini termasuk senjata, tank, dan jet tempur.
Aturan tersebut berisi tentang tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.
PMK 157 Tahun 2023 tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Adanya PMK ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.
