TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp4,2 Triliun hingga September 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp600.000 mulai dari tahap I hingga III telah diberikan kepada 7 juta pekerja dengan anggaran yang tersalur sebesar Rp4,2 triliun per September 2022 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, anggaran subsidi gaji telah tersalur sebesar Rp4,2 triliun atau 48,2 persen dari total anggaran Rp8,7 triliun. Nantinya, setiap penerima hanya menerima satu kali sebesar Rp600.000.

“Yang sudah dibayar Rp4,2 triliun atau 48,2 persen karena tiap orang mendapatkan Rp600.000, satu kali pembayaran dalam tiap tahap itu. Jadi orang hanya menerima satu kali besarannya Rp600.000,” kata Isa dalam Media Briefing: Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Dari 16 juta pekerja/buruh yang ditargetkan akan menerima BSU, kemungkinan akan disaring kembali sehingga pekerja/buruh yang menerima bantuan sekitar 14,6 juta lebih. Isa menyebutkan, BSU Rp600.000 akan disalurkan dalam 6 hingga 7 tahap. BSU masih akan diberikan dalam 3 sampai 4 tahap. Pembayaran akan dilakukan melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang tak memiliki rekening akan diberikan akses melalui PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing.

Berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022 Rp600.000

Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser Hp Anda

Login akun Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan

Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda.

Selanjutnya, login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022

Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.