PajakOnline.com—Pemerintah mengimbau seluruh Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya. Imbauan tersebut menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran, yang diberlakukan mulai 19 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penyaluran THR diharapkan bisa terealisasi lebih awal sehingga masyarakat bisa mulai melakukan mudik Lebaran setidaknya pada 18 April 2023.
"Satu hal yang kami imbau, terutama (perusahaan) swasta, agar berikan THR lebih awal, sehingga pada 18 (April 2023) dipastikan (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mulai 18 [April 2023] malam," kata Budi Karya dalam konferensi pers, dikutip hari ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR wajib
dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 1444 H pada tahun ini jatuh pada 22 April 2023, batas akhir penyaluran THR adalah 15 April 2023.
