TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengimbau seluruh Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya. Imbauan tersebut menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran, yang diberlakukan mulai 19 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penyaluran THR diharapkan bisa terealisasi lebih awal sehingga masyarakat bisa mulai melakukan mudik Lebaran setidaknya pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama (perusahaan) swasta, agar berikan THR lebih awal, sehingga pada 18 (April 2023) dipastikan (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan mulai 18 [April 2023] malam," kata Budi Karya dalam konferensi pers, dikutip hari ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR wajib
dibayarkan perusahaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 1444 H pada tahun ini jatuh pada 22 April 2023, batas akhir penyaluran THR adalah 15 April 2023.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pemerintah akan memajukan periode cuti bersama Idul
Fitri 1444 Hijriah sebanyak 2 hari, mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023. Sebelumnya sesuai SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Menhub mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB. Kebijakan tersebut diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan.