Opini Oleh: Dr. Rino A. Sa’danoer
Ketua Koperasi Aliansi Rakyat Indonesia Makmur
PajakOnline.com—Pasal 33 UUD 45 mengamanatkan kepada kita bahwa ekonomi Indonesia dibangun berdasarkan azas kekeluargaan. Bung Hatta menyebutkan, KOPERASI adalah bangun usaha yang sesuai untuk menerjemahkan amanat UUD ini. Koperasi sudah sejak lama didorong untuk berperan dalam perekonomian Indonesia, bahkan sudah dinobatkan sebagai sokoguru ekonomi Indonesia.
Walaupun peran koperasi sudah diamanatkan oleh konstitusi, namun kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional masih kecil. Di tahun 2021 saja kontribusi koperasi terhadap perekonomian Nasional masih 5,1%, sedangkan presentase masyarakat Indonesia yang menjadi anggota koperasi masih berkisar di angka 8,41%. Apa yang membuat peran koperasi tertinggal jauh dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya? Padahal, koperasi yang terdiri dari kumpulan orang-orang, dapat menjadi satu kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Ada tiga persyaratan dasar yang perlu dipenuhi sehingga koperasi dapat berperan penuh dalam perekonomian Indonesia. Yang pertama adalah, koperasi harus "diperbolehkan" atau "diizinkan" untuk berperan. Syarat ini sudah terpenuhi melalui amanat yang diberikan UUD maupun melalui undang-undang turunannya. Undang-undang maupun bentuk peraturan lainnya sudah memberikan "level playing field" dan lingkungan yang kondusif bagi koperasi untuk berperan.
Persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah bahwa koperasi harus "mau" berperan dalam perekonomian Indonesia. Karena koperasi merupakan kumpulan orang, maka orang-orang harus "mau" menjadi anggota koperasi dan "mau" mengambil manfaat dari nilai tambah yang diberikan oleh koperasi.
Selain itu, anggota juga harus "mau" berkontribusi modal, pikiran dan keahlian pada koperasi, sehingga koperasi dapat berperan dalam kegiatan ekonomi dan memberikan sumbangan kepada perekonomian nasional.