PajakOnline | Bojonegoro - Pada 1 Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Regulasi ini memberi landasan hukum bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk ikut mengelola sumur minyak tua, memberi peluang nyata optimalisasi aset energi lokal untuk kesejahteraan masyarakat.
Secara nasional, tercatat 13.824 sumur tua—potensi produksi bisa meningkat hingga ribuan barel per hari bila dikelola baik. Di Bojonegoro khususnya, lebih dari 200 sumur tua aktif di Wonocolo memiliki peran strategis dalam mendukung produksi energi rakyat Jawa Timur.
Co-op GERNAS Bergerak: Dari Regulasi ke Produksi Rakyat
Koperasi Gerakan Relawan Nasional ( Co-op GERNAS) yang memiliki anggota lebih dari 40 Organ Relawan Prabowo-Gibran merespons regulasi tersebut dengan cepat. Dalam pertemuan hari Kamis 7/8/25 dengan Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M, dan dihadiri oleh Asisten Daerah II, Kushandoko, BUMD PT BSS, Kepala Dinas Koperasi Bojonegoro, dibahas kesiapan merespons peluang dari regulasi baru ini. Kushandoko menyampaikan bahwa meski arahan teknis dari pusat masih dalam proses, Pemkab siap mendukung langkah koperasi yang sah dan bermanfaat.
Menjawab momentum tersebut, Ketua Co-op GERNAS, Gema Sasmita, memberikan statement yang tajam dan visioner “Permen 14/2025 adalah kans besar, dan kami adalah tangan rakyat yang siap menggenggamnya. Negara membuka pintu, kami siap memberikan otot, nalar, dan hati. Setiap sumur tua yang kembali hidup bukan hanya menambah barel, tapi juga menyalakan harapan masyarakat Bojonegoro.”
Lebih lanjut, Gema menegaskan bahwa pendekatan koperasi rakyat tidak sekadar soal produksi, tetapi juga jawaban nyata terhadap target nasional Presiden Prabowo: 1 juta barel per hari di tahun 2030.
“Target itu bukan hanya milik kilang besar, tapi juga milik petani tambang rakyat. Wonocolo punya potensi, dan Co-op GERNAS bersiap menjadikannya bagian dari sejarah energi rakyat.”
