PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para driver maupun kurir.
Namun, saat ini antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver maupun kurir, terjalin hubungan kemitraan. Lewat hubungan kemitraan ini, sebelumnya, perusahaan aplikator tidak diwajibkan memberikan THR.
Sebab, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojek online, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Tetapi, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan itu, Kemnaker menilai para pengemudi transportasi daring itu setara dengan para Pekerja Waktu Tertentu atau PKWT. Dalam aturan disebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
