TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman selama Mudik Lebaran 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama periode Mudik Lebaran 2022. Saat ini, ketahanan pasokan BBM baik Pertalite, Pertamax, Solar hingga Avtur rata-rata 21 hari.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, ketersediaan BBM berbagai jenis selama musim Lebaran sangat cukup memenuhi permintaan masyarakat. Dia pun menjamin, stok BBM aman hingga akhir Mei 2022.

"Untuk sektor BBM kami sampaikan kondisi ketersediaan atau stok BBM ini normal dan cukup artinya ketahanan BBM untuk selama libur Lebaran telah tersedia," kata Erika dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Dia merincikan, ketahanan Pertalite yang dimiliki cukup untuk kebutuhan selama 17 hari mendatang. Pertamax cukup untuk 32 hari, Pertamax Turbo cukup untuk 59 hari.

Untuk Solar cukup untuk 21 hari, Dexlite 2 hari, Pertamina DEX 72 hari. Sedangkan untuk Avtur cukup memenuhi kebutuhan selama 37 hari mendatang dan kerosene untuk 45 hari.

"Rata-rata total ketahanannya sekitar 21 hari, jadi bisa dipastikan masa mudik Lebaran ini stok BBM kita cukup dan aman buat masyarakat," kata Erika.

Selama libur Lebaran ini kata Erika diperkirakan ada peningkatan kebutuhan hingga 5 persen. Sebab ada peningkatan konsumsi terutama dari pengguna mobil pribadi dan motor pribadi.

Sementara itu, penggunaan Solar diperkirakan akan menurun karena adanya larangan truk angkutan yang dilarang selama musim mudik Lebaran. Antara lain pada arus mudik sejak 28 April-1 Mei dan arus balik pada tanggal 7-9 Mei 2022.

"Karena terdapat pembatasan buat kendaraan logistik atau yang dilarang masuk tol dan non tol selama arus mudik dan arus balik," pungkasnya.