TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21, Bebas Pajak Masih Dikaji

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, meskipun sejumlah kalangan buruh dan pekerja mengusulkan pembebasan pajak atas tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, ketentuan perpajakan atas THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga belum ada perubahan aturan yang memutuskan THR bebas dari pemotongan PPh 21. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan THR dibebaskan dari pajak.

THR Termasuk Objek PPh 21 sesuai Aturan yang Berlaku

Dalam ketentuan saat ini, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang dikenakan PPh 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan perpajakan nasional lainnya.

Pemotongan dilakukan melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mempertimbangkan total penghasilan bulanan dan status keluarga wajib pajak.

Skema TER ini membagi wajib pajak ke dalam beberapa kelompok tarif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran tarif PPh 21 yang diterapkan berkisar antara 0 % hingga 34 %, tergantung total penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu periode.

Tanggapan terhadap Aspirasi Buruh

Menaker Yassierli juga menanggapi aspirasi dari organisasi buruh yang meminta agar THR tidak dipotong PPh 21. Pemerintah menyatakan bahwa usulan pembebasan pajak tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut, namun hingga kini belum ditetapkan perubahan kebijakan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan permintaan agar THR tidak dikenakan potongan pajak karena dinilai mengurangi daya beli pekerja menjelang Hari Raya.

Namun, pemerintah menilai perlu mempertimbangkan efek fiskal dan keadilan sistem perpajakan sebelum mengambil keputusan akhir.

Meski THR pekerja swasta tetap dikenai PPh 21, terdapat perlakuan berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan aparat negara ditanggung pemerintah atau pajak DTP, sehingga mereka menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Pemerintah memperkirakan total kucuran THR untuk tenaga kerja swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun, yang dibayarkan kepada lebih dari 26,5 juta penerima upah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Total ini diproyeksikan akan mendorong konsumsi domestik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional selama musim Lebaran.