Jakarta, PajakOnline – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tetap menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, meskipun sejumlah kalangan buruh dan pekerja mengusulkan pembebasan pajak atas tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
Menurut Yassierli, ketentuan perpajakan atas THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga belum ada perubahan aturan yang memutuskan THR bebas dari pemotongan PPh 21. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan THR dibebaskan dari pajak.
THR Termasuk Objek PPh 21 sesuai Aturan yang Berlaku
Dalam ketentuan saat ini, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan pegawai yang dikenakan PPh 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan perpajakan nasional lainnya.
Pemotongan dilakukan melalui mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mempertimbangkan total penghasilan bulanan dan status keluarga wajib pajak.
Skema TER ini membagi wajib pajak ke dalam beberapa kelompok tarif berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran tarif PPh 21 yang diterapkan berkisar antara 0 % hingga 34 %, tergantung total penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu periode.
