Jakarta, PajakOnline — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR RI agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.
Said mengakui secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.
Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” kata Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.
