TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pungut Pajak Digital Demi Keadilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memungut pajak untuk produk maupun transaksi melalui platform digital atau PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Kebijakan ini untuk menempatkan pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital dalam level persaingan yang sama.

Baca Juga: Pajak Digital, Pungutan Ikuti Perubahan Zaman

Selama ini, pemerintah sering mendapat keluhan dari pelaku usaha yang menjual produk tradisional, konvensional yang menjalani bisnis secara fisik. Mereka mengira pelaku bisnis digital tidak dikenakan pajak seperti pengusaha fisik lainnya.

"Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka sendiri yang secara fisik dapat diidentifikasi," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs, di Jakarta pada Selasa (16/3/2021).

Beberapa produk seperti film impor, video game, lagu, dan berbagai produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama. Termasuk juga buku impor atau ke dalam fisik impor yang dinikmati oleh orang Indonesia.

Untuk itu, pemerintah membuat kebijakan tarif pajak bagi usaha digital demi menghadirkan persaingan yang adil bagi para pelaku usaha. "Jadi bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan lapangan bermain yang adil bagi semua pemain," kata Menkeu.

Oleh karena itu, pemerintah terus menyesuaikan diri dengan perkembangan tren dan menetapkan aturan yang sama. Meskipun aturan tersebut dituntut agar bisa lebih efisien dan sederhana agar tidak mengganggu.

"Apa yang berubah menjadi transaksi yang lebih efisien, tetapi pada saat yang sama masih dapat terus membangun lapangan bermain yang adil dan kebijakan yang adil," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bisa Maksimal dengan Pajak Digital