PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan Rp35,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN/PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Pembayaran THR ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Instrumen APBN dalam rangka Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk pemberian THR bagi aparatur negara termasuk TNI dan polri, dan pensiunan," kata Menkeu, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP 15/2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp11,7 triliun.
Untuk ASN daerah, dianggarkan Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun untuk pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR ditetapkan Rp9,8 triliun. THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan
2,9 juta pensiunan.
Dia menjelaskan pembayaran THR pada tahun ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
