PajakOnline.com—Pemerintah telah mencairkan anggaran sebesar Rp27,28 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 26 April 2022.
Dari jumlah tersebut, anggaran THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah cair mencapai Rp9,91 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,79 juta pegawai sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat sudah rmencapai 81,44%," kata Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, Rabu (27/4/2022).
Hadiyanto menuturkan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Sebab, masih ada surat perintah membayar (SPM) yang masih berproses senilai Rp7,14 miliar untuk diberikan THR kepada 3.801 pegawai.
Selanjutnya, untuk ASN pemerintah daerah, THR yang telah dicairkan sudah mencapai Rp8,86 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,89 juta pegawai. Pencairan THR tersebut tercatat telah terjadi pada 359 pemerintah daerah (pemda).
