TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

THR PNS dan Pensiunan Sudah Cair Rp27,28 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah mencairkan anggaran sebesar Rp27,28 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan hingga 26 April 2022.

Dari jumlah tersebut, anggaran THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sudah cair mencapai Rp9,91 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,79 juta pegawai sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat sudah rmencapai 81,44%," kata Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, Rabu (27/4/2022).

Hadiyanto menuturkan proses pembayaran THR untuk ASN pusat akan terus berlanjut. Sebab, masih ada surat perintah membayar (SPM) yang masih berproses senilai Rp7,14 miliar untuk diberikan THR kepada 3.801 pegawai.

Selanjutnya, untuk ASN pemerintah daerah, THR yang telah dicairkan sudah mencapai Rp8,86 triliun dan diberikan kepada sekitar 1,89 juta pegawai. Pencairan THR tersebut tercatat telah terjadi pada 359 pemerintah daerah (pemda).

Untuk pensiunan, pembayaran THR dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Melalui PT Taspen, THR yang telah dikucurkan senilai Rp7,36 triliun dan PT Asabri telah mencairkan dana sejumlah Rp1,13 triliun.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan anggaran senilai total Rp34,3 triliun untuk membayar THR kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan tahun ini.

Pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Hal itu berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Sedangkan, pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.