PajakOnline.com— Pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan stimulus yang diberikan sebanyak Rp70,1 triliun.
"Sebanyak Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020) saat menyampaikan Keterangan Pers Presiden RI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan seperti dilansir Setkab.
Baca Juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan
Presiden Jokowi mengatakan, insentif perpajakan yang akan diberikan kepada dunia usaha, salah satunya adalah pembebasan PPh 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Nantinya, PPh 21 dari pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah 100%. Kemudian, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
"Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu," kata Presiden Jokowi. Insentif perpajakan lain yang akan diberikan adalah pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha.
