PajakOnline.com—Pemerintah melakukan private placement dana investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke instrumen sukuk atau surat berharga syariah negara. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 6,75 persen.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, bahwa private placement dana PPS akan berlangsung sejak Jumat (25/3/2022) hingga Rabu (30/3/2022).
Pemerintah akan menempatkan dana investasi PPS ke instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Pelaksanaan itu merupakan private placement kedua, setelah penempatan pertama di dua seri surat utang negara (SUN) pada Jumat (4/3/2022) silam.
Pemerintah mengatur sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan private placement tersebut.
