PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui media sosial Instagram, DJP mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan kesempatan mengikuti program tersebut sebelum PPS ditutup.
"Segera ikuti program pengungkapan sukarela, kesempatannya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mengungkapkan data-data yang selama ini belum dilaporkan di SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan di Instagram, dikutip hari ini.
DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.
DJP juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut di antaranya seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial.
"Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait program ini, #KawanPajak bisa menghubungi 1-500-008 atau kanal Whatsapp PPS di 08115615008," tulis DJP pada akun @ditjenpajakri.
