PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan mengamanatkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) , atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
