TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini 19 Dealer SBN Khusus Bagi Peserta PPS

Redaksi PajakOnline · 9 Feb 2022, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah sudah memilih 19 dealer Surat Berharga Negara (SBN) yang dikhususkan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Menurut Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu I Gusti Ngurah Mahendra,  jumlah ini masih bisa terjadi penambahan.

“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah, mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata I Gusti Ngurah Mahendra dalam acara DJP Tax Live.

Sebanyak 19 dealer utama SBN khusus ini terdiri dari 16 bank dan 3 sekuritas. Sebagai berikut:

1.Citibank N.A.,

2.Deutsche Bank AG,

3.PT Bank HSBC Indonesia,

4.PT Bank Central Asia Tbk,

5.PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

6.PT Bank Maybank Indonesia Tbk,

7.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,

8.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,

9.PT Bank OCBC NISP Tbk,

10.PT Bank Panin Tbk,

11.PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

12.PT Bank Permata Tbk,

13.PT Bank CIMB Niaga Tbk,

14.PT Bank ANZ Indonesia

15.Standard Chartered Bank,

16.JP Morgan Chase Bank N.A.

Sedangkan, 3 sekuritas untuk menyalurkan SBN khusus peserta PPS yakni;

1.PT BRI Danareksa Sekuritas

2.PT Mandiri Sekuritas

3.PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Pemerintah turut menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) untuk peserta PPS. Pada jenis SBSN menjadi 2 dealer tambahan seperti PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

"Ada banyak dealer utama tinggal dipilih saja yang sesuai, tinggal informasikan ingin SBN yang mana," katanya.

Tahapan pembelian SBN khusus ini cukup mudah. Diawali dengan peserta PPS menghubungi dealer utama pemerintah sebagai pengajuan pembelian.

Ada syarat yang dibutuhkan yaitu melampirkan surat keterangan PPS dari DJP sebagai informasi dana yang perlu ditanamkan ke SBN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)