PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) atau CPO beserta produk turunannya, berlaku mulai 14 Juni 2022 kemarin.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur penurunan tarif pungutan ekspor CPO dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada 12 Juni 2022. Surat tersebut memuat hasil kesepakatan rapat komite pengarah BPDP Kelapa Sawit untuk mengubah tarif layanan.
"Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Surat Nomor S-38/MK.5/2022 ... telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan," demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 103/2022.
PMK 103/2022 menerangkan mengenai tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO, dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan pengenaan tarif pungutan ekspor CPO tersebut setiap bulan. Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan juga dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 2 bulan atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan.
