TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) atau CPO beserta produk turunannya, berlaku mulai 14 Juni 2022 kemarin.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur penurunan tarif pungutan ekspor CPO dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada 12 Juni 2022. Surat tersebut memuat hasil kesepakatan rapat komite pengarah BPDP Kelapa Sawit untuk mengubah tarif layanan.

"Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Surat Nomor S-38/MK.5/2022 ... telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan," demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 103/2022.

PMK 103/2022 menerangkan mengenai tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO, dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan pengenaan tarif pungutan ekspor CPO tersebut setiap bulan. Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan juga dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 2 bulan atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan.

Hasil evaluasi dan/atau reviu tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif pungutan ekspor kepada menteri keuangan.

Dalam lampiran PMK 103/2022, diperinci tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku pada 14 Juni-31 Juli 2022 serta mulai 1 Agustus 2022. Penurunan tarif pungutan dilakukan terhadap 19 dari 26 jenis produk.

Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor pada 14 Juni-31 Juli 2022 ditetapkan senilai USD55 hingga USD200 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. Tarif pungutan akan naik berkisar USD55 hingga USD240 per ton mulai 1 Agustus 2022.

Selain CPO, sejumlah produk yang mengalami penurunan tarif pungutan ekspor di antaranya crude palm kernel oil (CPKP), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor CPO merupakan usulan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Di sisi lain, dia juga mengusulkan kenaikan tarif bea keluar CPO menjadi paling tinggi USD200 per ton, seperti yang kini diatur dalam PMK 98/2022.