PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terjadi kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) sehingga menyebabkan tarif bea keluar atas ekspor CPO kini menjadi USD74 per metric ton (MT), lebih tinggi dari 2 pekan sebelumnya USD52 per metric ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-31 Januari 2023 sebanyak 920,57 per metric ton, naik 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023 yang senilai USD858,96 per metric ton.
"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680 per metric ton. Untuk itu, pungutan ekspor CPO menjadi USD95 per metric ton untuk periode 16-21 Januari 2023," katanya, dikutip hari ini.
Budi mengatakan, penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 6 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.
