TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Bea Keluar CPO Kini USD74 per Ton

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terjadi kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) sehingga menyebabkan tarif bea keluar atas ekspor CPO kini menjadi USD74 per metric ton (MT), lebih tinggi dari 2 pekan sebelumnya USD52 per metric ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-31 Januari 2023 sebanyak 920,57 per metric ton, naik 7,17% dari periode 1-15 Januari 2023 yang senilai USD858,96 per metric ton.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD680 per metric ton. Untuk itu, pungutan ekspor CPO menjadi USD95 per metric ton untuk periode 16-21 Januari 2023," katanya, dikutip hari ini.

Budi mengatakan, penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 6 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 53/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Budi menyebutkan kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, seperti perubahan aturan biodiesel Indonesia dari B30 menjad B35, penguatan nilai tukar ringgit terhadap dolar AS, serta penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.

Melalui PMK 123/2022, harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai USD750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.