PajakOnline.com—PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan, mulai 1 Juli 2023 kemarin pemesanan moda transportasi darat Angkutan Sewa Khusus (ASK) dilakukan secara digital atau melalui aplikasi seperti Grab, Gocar, Maxim dan My BB.
"Layanan ini berlaku 1 Juli 2023," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno - Hatta Dwi Ananda Wicaksono dalam keterangan tertulis.
Dwi mengatakan, sejak berlaku kebijakan ini seluruh penjualan tiket Angkutan Sewa Khusus tidak lagi melalui Sales Counter, penumpang pesawat dapat memesan secara mandiri melalui aplikasi. Proses pembayaran pun dapat dilakukan melalui aplikasi secara digital atau online.
Dengan banyaknya opsi pembayaran melalui digital, kata dia, hal ini menjadikan penumpang tidak perlu repot-repot membawa uang tunai, sehingga kemudahan transaksi ini membuat pembelian tiket lebih mudah dan cepat. "Serta dapat diakses langsung menggunakan smartphone masing-masing penumpang," ucap Dwi.
Menurut Dwi, perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan experience bagi para penumpang.
