TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Tugas Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara

Redaksi PajakOnline · 9 Des 2021, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara atau yang disingkat UPRPPN Bandara tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2019.

Mengacu pada kedua aturan ini maka UPRPPN Bandara sebagai unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bertugas pada suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

KPP yang ditugaskan sebagai pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) yaitu KPP Pratama di mana wilayah kerjanya mencakup bandar udara yang sudah ditetapkan menteri keuangan menjadi tempat keberangkatan turis asing meninggalkan Indonesia.

Kemudian KPP Pengelola diberikan tugas untuk memilih petugas UPRPPN Bandara melalui penerbitan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang dipilih itu seperti petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran.

Konter Pemeriksaan yaitu menjadi bagian UPRPPN Bandara yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan turis asing. Sedangkan, Konter Pembayaran yaitu bagian dari UPRPPN Bandara yang Bertugas dalam pengembalian PPN yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang sudah dibayar turis asing.

Perlu diperhatikan, turis yang ingin mengajukan fasilitas ini wajib memenuhi syarat yang ditentukan seperti nilai PPN setidaknya Rp500.000 dan kegiatan pembelian barang setidaknya pada jangka waktu 1 bulan sebelum meninggalkan daerah pabean. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)