PajakOnline.com—Dalam praktik sistem self assessment sering kali terjadi kesalahan terhadap administrasi yang berkaitan dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan pada pengisian formulir seperti dalam mengisi masa pajak, jenis pajak, dan lain sebagainya. Kesalahan itu diperbaiki salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk).
Peraturan tentang Pemindahbukuan sebelumnya teratur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.88/KMK.04/1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-965/PJ.9/1991, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.26/PJ.9/1991. Tetapi sejak 24 Desember 2014 KMK 88/1991 digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.242/PMK.03/2014.
Sesuai Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 Pemindahbukuan yaitu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Proses pemindahbukuan ini dilakukan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 ada 8 yang membuat dibutuhkannya pemindahbukuan.
Pertama, pemindahbukuan dilakukan karena terdapat kesalahan saat pengisian formulir Surat Setoran Pajak(SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) berkaitan dengan wajib pajak sendiri atau wajib pajak lain.
Kesalahan dalam mengisi formulir SSP seperti dalam pengisian NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.
Untuk kesalahan dalam mengisi formulir SSPCP kesalahan dalam mengisi NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
Kedua, pemindahbukuan dilakukan karena terdapat kesalahan saat pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan dengan sistem pembayaran secara elektronik sesuai dengan yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Ketiga, pemindahbukuan yang disebabkan kesalahan perekaman pada SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Keempat, pemindahbukuan yang disebabkan kesalahan perekaman atau atau pengisian Bukti Pbk yang dilakukan pegawai DJP. Terjadinya kesalahan itu karena data yang ada dalam Bukti Pbk tidak sesuai dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.
