PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) online atau E-PBK, secara nasional mulai hari ini dan seterusnya. Penerapan pemindahbukuan secara online ini telah diuji coba sebelumnya di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aktivasi layanan E-PBK bisa dilakukan melalui laman DJP.
Layanan pemindahbukuan online melalui E-PBK ini mencakup 3 jenis yakni;
Pertama, PBK pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas surat setoran pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
"Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan
lupa untuk melakukan aktivasi fitur E-PBK di pajak.go.id terlebih dulu," jelas DJP
melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi E-PBK juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi E-PBK juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.
"Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP," tulis DJP.
