PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran potongan pajak untuk investor sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih mengatakan, pemberian diskon atau potongan pajak bagi investor merupakan salah satu strategi daerah agar ada pihak yang mau berinvestasi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Marudur menilai peran investor dibutuhkan melalui penanaman modal.
Investor yang berencana menanamkan modalnya di Bangka Barat perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan termasuk pemberian insentif berupa potongan pajak.
"Sebenarnya banyak cara untuk menggaet investor, tapi perdanya dari pemerintah daerah diajukan ke DPRD," kata Marudur, kemarin.
