TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Bangkalan Dapat Hibah Mobil Pajak Keliling dari Bank Jatim

Redaksi PajakOnline · 27 Feb 2024, 13.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah memberikan satu unit Mobil Keliling Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dalam keterangan persnya menyebutkan, kehadiran mobil tersebut diharapkan dapat menjangkau wajib pajak di perkotaan maupun pedesaan.

Dengan hibah mobil pajak keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Dengan adanya mobil ini kami berharap dapat menjangkau para wajib pajak yang berada di perkotaan maupun pedesaan sehingga semakin mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, dikutip Selasa (27/2/2024).

Penyerahan mobil keliling tersebut dilakukan secara simbolis oleh Eko Susetyono kepada Penjabat Bupati Bangkalan, Aief M Edie, di Kantor Bupati Kabupaten Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada Bank Jatim atas bantuan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut, dan mengapresiasi upaya tersebut karena ia percaya bahwa mobil keliling ini akan mempermudah masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Menurutnya, ia yakin bahwa pelayanan melalui mobil keliling ini akan efektif dan membantu wajib pajak yang membayar PBB. "Pelayanan melalui mobil keliling dinilai cukup efektif dan membantu wajib pajak yang membayar PBB," katanya.

Arief mengharapkan hadirnya mobil keliling PBB-P2 ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.