PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengupayakan penarikan pajak perkebunan teh yang ada di wilayah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Zulkarnain menyebutkan, penarikan pajak dan retribusi perkebunan teh milik PT Agrotea Rejang Lebong merupakan kewenangan pihaknya selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghimpun pendapatan asli daerah (PAD).
"Pajak dari PT Agrotea ini sebelumnya tidak bisa ditarik karena belum ada dasar hukumnya, kemudian pemda belum bisa membuktikan aset kita terhadap lahan Agrotea itu sendiri dalam bentuk sertifikat," kata Zulkarnain.
Dia menjelaskan keberadaan sertifikat tanah yang dipakai PT Agrotea Bukit Daun untuk usaha perkebunan teh tersebut dinilai sangat penting, dan saat ini tengah dalam proses penerbitan sertifikat oleh pihak ATR/BPN Rejang Lebong.
Sebelumnya pada 2004 lalu, kata dia, Pemkab Rejang Lebong telah melakukan pembebasan tanam tumbuh di atas lahan seluas 180 hektare, di mana pihak perusahaan perkebunan teh tersebut kemudian memanfaatkan untuk usaha perkebunan teh dengan membayar pajak Rp100 ribu per hektare setiap tahunnya.
