PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyebutkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini
berlaku pada 1 hingga 31 April 2023. Insentif tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang.
"Ayo Ker, manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT Ke-109 Kota Malang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip Selasa (4/4/2023).
Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022.
Persyaratan untuk menikmati insentif ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
