PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tidak berizin dan yang tidak membayar pajak. Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidakB membayar pajak.
”Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.
Dia menjelaskan, reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, hingga papan reklame tempat makan.
”Kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” kata Agnis.
Menurut Agnis, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
