TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan menjadi sumber pendapatan negara yang kegunaannya akan berbalik lagi kepada Wajib Pajak yang telah membayarnya.

Sistem perpajakan di setiap negara memiliki konsepnya masing-masing yang mungkin berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, dikenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak atau yang lebih sering disebut dengan pajak potput (withholding tax). Tak hanya di Indonesia, sistem ini juga banyak diterapkan di negara-negara lain.

Mengapa begitu? sebab sistem withholding tax ini mempunyai beberapa keunggulan. Pemotongan dan pemungutan jika Anda dengar sekilas mungkin terdengar seperti sama, namun nyatanya kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Untuk lebih jelasnya, kita bahas dalam artikel ini.

Pemotongan sendiri dapat diartikan memotong atau mengurangi pembayaran yang berkaitan dengan jumlah yang diterima atau dapat juga dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada umumnya, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang memberi atau membayarkan penghasilan dengan jenis pajak yang dipotong yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 21/26, PPh 23, dan PPh 15.

Sedangkan, pemungutan dapat diartikan memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau DPP. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima atau pihak yang menerima pembayaran/penghasilan dan digunakan untuk pengenaan PPh 22 dan PPN. (Atania Salsabila)