TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Bengkulu Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan memberikan keringanan untuk warga masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan roda empat atau lebih mulai bulan Mei 2023 mendatang. Adapun program pemutihan PKB itu, meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB serta gratis pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengharapkan program ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 optimal.

“Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023,” kata Hamka dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/4/2023).

Hamka menyebutkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu akan melibatkan semua pihak terkait. Karena program ini merupakan hasil koordinasi serta rapat pembahasan bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak terkait lainnya.

“Program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya,” kata Hamka.

Untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pokok tunggakan dan denda, masyarakat perlu melampirkan sejumlah dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), STNK asli, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara, dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi STNK (asli dan fotokopi), KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengungkapkan, potensi pendapatan dari tunggakan PKB diproyeksi mencapai miliaran rupiah, terutama berasal bagi kendaraan dinas. Untuk itu, diperlukan program pemutihan PKB demi memperbaiki kepatuhan pajak.

“Kalau dibagi per kabupaten/kota, kendaraan dinas saja (potensinya) sampai puluhan miliar juga. Karena kendaran dinas yang banyak tertunggak seperti roda dua yang merupakan hibah dari kementerian. Angkanya, cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, diharapkan nantinya banyak (kendaraan) dinas yang terdata dan bisa membayar pajak,” ungkap Yudi.

Sementara itu, Perwira Administrasi (Pamin) STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu Iptu Ade Lela Sunarwan mengatakan program pemutihan PKB dapat mempermudah masyarakat dalam membalikkan nama kendaraan sekaligus membantu meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

“Harapannya dengan adanya pemutihan, data pemilik kendaraan sudah sama dengan pemilik yang baru. Kemudian pajak kendaraan yang menunggak, bisa melakukan pembayaran kembali. Mengingat kemungkinan ada penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak 5 tahun ditambah 2 tahun berjalan,” kata Ade.

Sebelumnya, program pemutihan PKB pada tahun lalu mampu mendorong peningkatan PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp429 miliar, dengan rincian denda PKB menghasilkan Rp287 miliar dan program gratis pengurusan BBNKB sebesar Rp162 miliar. Program yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 itu telah berlangsung 1 Agustus hingga 30 November 2022.