PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan tarif progresif yang dikemas melalui program Triple Untung Plus. Program ini berlaku Agustus hingga Desember 2021.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jabar Hening Widyatmoko, di Bandung, belum lama ini.
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang terdampak pandemi. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
