TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemprov Kalbar Bebaskan Sanksi Denda PKB hingga 31 Juli 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2023. Kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 ini berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

“Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi,” tulis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pontianak dalam akun resmi Instagram @samsatpontianak, dikutip hari ini.

Samsat Pontianak memerinci, pembebasan PKB yang diberikan Pemprov Kalbar, meliputi:


  • Bebas denda PKB.

  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

  • Gratis BBNKB II.

  • Diskon 25 persen dari PKB. Diskon ini untuk Wajib Pajak yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.

  • Diskon 40 persen dari PKB. Diskon ini untuk Wajib Pajak yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.


Samsat Pontianak menyebutkan, kebijakan Pemprov Kalbar ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor akan dikenai sanksi, jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”.

Dengan demikian, Samsat Pontianak berharap, masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB ini sebelum data kendaraan bermotor dihapus.

Secara simultan, samsat di Kalbar memberikan kemudahan pada masyarakat dalam membayar PKB. Pertama, pembayaran via on-line melalui website e-samsat, dengan cara berikut ini:


  • Buka laman https://e-samsat.id.

  • Isi kolom yang tersedia seperti pelat, nomor, seri, nomor rangka.

  • Klik ‘Cek Sekarang’ dan muncul informasi dan besaran nominal pajak yang harus dibayar. Halaman ini juga akan menyediakan informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya.

  • Bayar melalui mobile banking atau anjungan tunai mandiri (ATM).


Warga bisa mengecek dan membayar PKB via aplikasi short message service (SMS) gateway milik samsat di Kalbar. Namun, layanan ini hanya dapat dilakukan oleh kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z. Berikut caranya:

  • Kirim format SMS ‘Info (spasi) kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan (spasi) warna pelat kendaraan’. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Kirim ke nomor 0811 2119 211.

  • Tunggu SMS balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal PKB yang harus dibayar.

  • Bayar PKB transfer rekening dengan memasukkan kode bayar itu.

  • Setelah pembayaran selesai, akan mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa PKB sudah dibayar.


Jika membayar PKB melalui transfer berarti tetap harus mendatangi kantor samsat untuk memperoleh pengesahan dan menukar setruk dengan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Seluruh samsat di Kalbar juga membuka pelayanan di malam hari (Night Drive Thru Museum), yaitu Senin – Jumat (sesi I: pukul 14.00 – 17.00 WIB) dan (sesi II: pukul 18.30 – 21.00 WIB).

Pemprov Kalbar mengharapkan pembebasan denda PKB dan beragam layanan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tahun 2022, realisasi PAD sebesar Rp700 miliar, kemudian ditargetkan meningkat menjadi Rp900 miliar.