TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemungutan PPN dan PPnBM di Instansi Pemerintah

Redaksi PajakOnline · 10 Mei 2024, 02.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di instansi pemerintahan.

Berikut ini mekanismenya;

1. PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) saat memberikan tagihan kepada bendaharawan pemerintah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran;

2.Rekanan menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi ‘02’;
Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), faktur pajak wajib diterbitkan saat pembayaran diterima;
Faktur pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM;

3.Apabila penyerahan BKP tertutang PPnBM, maka PKP rekanan pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak;

4.Faktur pajak memiliki tiga rangkap, yakni lembar pertama untuk bendahara, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah, lembar ketiga untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui bendahara pemerintah;

5.Rekanan mengisi SSP dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah yang bersangkutan;

6.Penandatanganan SSP dilakukan oleh bendahara pemerintah/KPPN sebagai penyetor atas nama PKP rekanan pemerintah;

7.Lembar faktur pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah wajib disertakan cap berlebel ‘Disetor tanggal dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah’;

8.Jika pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah dibuat dalam rangkap lima—setelah PPN dan PPnBM disetor ke kantor pos atau bank persepsi, maka lembar-lembar tersebut, meliputi lembar pertama untuk PKP rekanan, lembar kedua untuk KPP melalui KPPN, lembar ketiga untuk PKP rekanan dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, lembar keempat untuk bank persepsi/kantor pos/KPPN, dan lembar kelima digunakan sebagai arsip bagi bendahara;

9.Jika pemungutan PPN oleh bendaharawan negara dibuat dalam empat rangkap, maka lembaran-lembaran tersebut, meliputi lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah, lembar kedua untuk KPP melalui KPPN, lembar ketiga untuk PKP rekanan pemerintah dilampirkan pada SPT masa PPN, lembar keempat sebagai arsip bagi KPPN;

10.KPPN akan memberikan cap ‘Telah Dibubukan’ pada SSP lembar pertama dan lembar kedua;
Bendaharawan negara yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis Surat Perintah Membayar (SPM) pada setiap faktur pajak dan SSP; dan Jenis pajak PPN dalam negeri, menggunakan kode akun pajak ‘411211’ dengan kode jenis setoran ‘910’ untuk pengisian SSP.